JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) mengatakan perlunya kesepahaman persepsi guna menghadapi
kejahatan di internet atau dunia maya. Untuk menuju kesepahaman
tersebut, maka mereka mengajukan 5 usulan pada International
Telecomunication Union (ITU).
"Kita sama-sama ingin menata dunia cyber
yang aman. Indonesia juga sudah mengajukan ke ITU soal menciptakan
dunia cyber yang aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika, Djoko Agung Harijadi di sela-sela seminar Asia-Pacific Mock
Court Exercise on Fighting Cybercrime, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Usulan
yang diajukan sebagai bahan konsolidasi mengenai persepsi terhadap
cyber crime tersebut, antara lain terbagi jadi lima hal.
Pertama
adalah persoalan konten ilegal yang mengandung SARA, penghinaan,
pencemaran nama baik, pemerasan, serta pengancaman. Hal ini seperti yang
tercantum dalam Pasal 27 UU ITE.
Kedua adalah masalah
pelenggaran Hak Kekayaan Intelektual. Ketiga adalah soal penyebaran
berita bohong menyesatkan serta spam.
Keempat berupa penipuan dan
pencurian menggunakan komputer atau sistem elektronik. Terakhir adalah
soal kejahatan terhadap kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data
serta kejahatan terhadap sistem komputer, seperti dalam UU ITE pasal 30 -
34.
Sementara itu, ITU Cybersecurity Consultant, Marco Gercke
juga mengusulkan hal yang tidak jauh berbeda. Dalam pendapatnya, cyber
crime disebutkan meliputi akses ilegal terhadap sistem komputer,
akuisisi data ilegal, pengungkapan data rahasian, kemudian intersepsi
dan manipulasi data ilegal. Selain itu juga disebutkan soal interferensi
sistem secara ilegal, penipuan menggunakan komputer, spam, pencemaran
nama baik, serta portnografi.
Saturday, September 22, 2012
Tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap internet
Diposkan oleh Unknown di 12:56 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar: