JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) mengatakan perlunya kesepahaman persepsi guna menghadapi
kejahatan di internet atau dunia maya. Untuk menuju kesepahaman
tersebut, maka mereka mengajukan 5 usulan pada International
Telecomunication Union (ITU).
"Kita sama-sama ingin menata dunia cyber
yang aman. Indonesia juga sudah mengajukan ke ITU soal menciptakan
dunia cyber yang aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika, Djoko Agung Harijadi di sela-sela seminar Asia-Pacific Mock
Court Exercise on Fighting Cybercrime, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
read more
Saturday, September 22, 2012
Tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap internet
Diposkan oleh Unknown di 12:56 PMThe wildly successful film franchise adaptation that has grossed nearly $700 million worldwide to the popular video game series, “Resident Evil,” returns in its highly anticipated fifth installment, “Re5ident Evil: Retribution” in state-of-the art 3D.
read more
Jakarta, (Analisa). Hasil hitung cepat
(quick count) sejumlah lembaga survei menempatkan pasangan Jokowi-Ahok
sebagai pemenang mengalahkan Foke-Nara. Kemenangan versi quick count itu
tinggal menunggu pengesahan resmi dari KPU DKI.
"28 September diumumkan penetapan," kata anggota KPU DKI Aminullah saat dihubungi detikcom, Kamis (19/9).Sebelum penetapan, KPU DKI akan melakukan rapat pleno lebih dahulu. Seluruh anggota KPU DKI akan hadir dan menggelar rapat di kantor KPU DKI.
read more
http://techno.okezone.com
JAKARTA – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bakal
kesulitan untuk bisa mengikuti seleksi penggunaan pita frekuensi
tambahan pada 2,1GHz. Pasalnya, Telkomsel sedang dalam pengawasan
pengadilan lantaran dipailitkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.
Apalagi jelas tertera dalam rancangan peraturan menteri mengenai tata cara seleksi bahwa perusahaan yang akan mengikuti seleksi atau yang bersangkutan, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan maupun pailit.
Lalu, bagaimana sikap Telkomsel menanggapi itu? Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana di Jakarta, Jumat (21/9/2012) mengaku pasrah apapun yang diputuskan pemerintah soal kanal 3G. “Yah, kita serahkan pada pemerintah saja,” ujar Asli Brahmana.
Seperti diketahui, saat ini anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, atas gugatan dari PT Prima Jaya Informatika.
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu menempatkan Telkomsel dalam kondisi pailit setelah terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 5,260 miliar kepada penggugat.
Sedangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang telah diuji publik, ada satu pasal yang berbunyi bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak pailit.
Namun, saat ini proses seleksi 3G tersebut mengalami penundaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S.Dewa Boto, Kamis lalu mengatakan rencana semula seleksi mulai pekan ini, tapi mundur karena ada beberapa dokumen yang belum diperbaiki.
“Isi RPM tata cara celeksi bisa saja berubah karena saat ini masih dikaji oleh tim seleksi, BRTI dan Kominfo. Nanti kalau sudah selesai, akan disampikan ke Pak Tif (Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo),” jelasnya kepada Okezone, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, saat ini blok 11 dan 12 frekuensi 3G yang ada di spektrum frekuensi 2,1 GHz sedang diperbeutkan oleh peserta seleksi. Salah satu peserta seleksi 3G tersebut adalah Telkomsel, yang saat sedang dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh PT. Prima Jaya Informatika.\
Thanks to http://techno.okezone.com
Apalagi jelas tertera dalam rancangan peraturan menteri mengenai tata cara seleksi bahwa perusahaan yang akan mengikuti seleksi atau yang bersangkutan, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan maupun pailit.
Lalu, bagaimana sikap Telkomsel menanggapi itu? Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana di Jakarta, Jumat (21/9/2012) mengaku pasrah apapun yang diputuskan pemerintah soal kanal 3G. “Yah, kita serahkan pada pemerintah saja,” ujar Asli Brahmana.
Seperti diketahui, saat ini anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, atas gugatan dari PT Prima Jaya Informatika.
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu menempatkan Telkomsel dalam kondisi pailit setelah terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 5,260 miliar kepada penggugat.
Sedangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang telah diuji publik, ada satu pasal yang berbunyi bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak pailit.
Namun, saat ini proses seleksi 3G tersebut mengalami penundaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S.Dewa Boto, Kamis lalu mengatakan rencana semula seleksi mulai pekan ini, tapi mundur karena ada beberapa dokumen yang belum diperbaiki.
“Isi RPM tata cara celeksi bisa saja berubah karena saat ini masih dikaji oleh tim seleksi, BRTI dan Kominfo. Nanti kalau sudah selesai, akan disampikan ke Pak Tif (Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo),” jelasnya kepada Okezone, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, saat ini blok 11 dan 12 frekuensi 3G yang ada di spektrum frekuensi 2,1 GHz sedang diperbeutkan oleh peserta seleksi. Salah satu peserta seleksi 3G tersebut adalah Telkomsel, yang saat sedang dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh PT. Prima Jaya Informatika.\
Thanks to http://techno.okezone.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
0 komentar: