JAKARTA--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
memutuskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat
driving simulator di Korlantas Polri akan ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan Presiden dalam
pidatonya di Istana Negara, Senin malam (8/10).
...............................................................................................................................................
"Solusinya penanganan kasus korupsi Irjen Djoko Susilo lebih tepat
ditangani KPK karena jika cukup bukti, tentu sejumlah pejabat akan
dituntut bersama," ujar Presiden dalam pidatonya. Hadir di Istana Negara
para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
...............................................................................................................................................
-Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
memutuskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat
driving simulator di Korlantas Polri akan ditangani oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan Presiden dalam
pidatonya di Istana Negara, Senin malam (8/10).
"Solusinya penanganan kasus korupsi Irjen Djoko Susilo lebih tepat
ditangani KPK karena jika cukup bukti, tentu sejumlah pejabat akan
dituntut bersama," ujar Presiden dalam pidatonya. Hadir di Istana Negara
para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Hal ini, kata Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, jika ada kasus
berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang di institusi Polri,
Presiden mempercayakan Polri untuk menanganinya.
"Kapolri juga akan melakukan penertiban proses pengadaan barang di
jajaran Polri. Saya sampaikan penghargaan karena Polri beri dukungan
penuh melimpahkan hasil penyidikan kasus ini," terang Presiden.
Sebelumnya memang terjadi sengketa kewenangan antara Polri dan KPK
terkait penanganan kasus tersebut. Awalnya, kata Presiden, ia menerima
laporan pertemuan Kapolri Jenderal Timur dan Ketua KPK Abraham Samad
yang memutuskan KPK menangani kasus yang melibatkan Irjen Djoko Susilo,
sedangkan Polri mengusut tersangka lainnya.
Namun, pada kenyataannya, KPK justru bertindak tidak sesuai kesepakatan.
Ketika Polri menetapkan lima tersangka, yaitu Brigjen Didik Purnomo,
AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, KPK
pun menetapkan empat tersangka yang sama, tanpa nama Kompol Legimo,
Bendahara di Korlantas Polri.
Sejak itulah, perseteruan lembaga ini dimulai. Meski dibantah, tapi
saling mendahului terlihat jelas dari pergerakan dua lembaga penegak
hukum tersebut. Akhirnya Presiden memutuskan untuk menghentikan
perseteruan tersebut dengan memilih KPK mengusut tuntas kasus dengan
nilai proyek Rp 196 miliar itu.
"Pada perkembangan, nampaknya koordinasi dan sinkronisasi tidak
berlangsung baik. Solusinya, penanganan kasus korupsi Irjen Djoko Susilo
lebih tepat ditangani KPK," kata Presiden.
Hal ini, kata Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, jika ada kasus
berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang di institusi Polri,
Presiden mempercayakan Polri untuk menanganinya.
"Kapolri juga akan melakukan penertiban proses pengadaan barang di
jajaran Polri. Saya sampaikan penghargaan karena Polri beri dukungan
penuh melimpahkan hasil penyidikan kasus ini," terang Presiden.
Sebelumnya memang terjadi sengketa kewenangan antara Polri dan KPK
terkait penanganan kasus tersebut. Awalnya, kata Presiden, ia menerima
laporan pertemuan Kapolri Jenderal Timur dan Ketua KPK Abraham Samad
yang memutuskan KPK menangani kasus yang melibatkan Irjen Djoko Susilo,
sedangkan Polri mengusut tersangka lainnya.
Namun, pada kenyataannya, KPK justru bertindak tidak sesuai kesepakatan.
Ketika Polri menetapkan lima tersangka, yaitu Brigjen Didik Purnomo,
AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, KPK
pun menetapkan empat tersangka yang sama, tanpa nama Kompol Legimo,
Bendahara di Korlantas Polri.
Sejak itulah, perseteruan lembaga ini dimulai. Meski dibantah, tapi
saling mendahului terlihat jelas dari pergerakan dua lembaga penegak
hukum tersebut. Akhirnya Presiden memutuskan untuk menghentikan
perseteruan tersebut dengan memilih KPK mengusut tuntas kasus dengan
nilai proyek Rp 196 miliar itu.
"Pada perkembangan, nampaknya koordinasi dan sinkronisasi tidak
berlangsung baik. Solusinya, penanganan kasus korupsi Irjen Djoko Susilo
lebih tepat ditangani KPK," kata Presiden...............................................................................................................................................
0 komentar: