http://techno.okezone.com
JAKARTA – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) bakal
kesulitan untuk bisa mengikuti seleksi penggunaan pita frekuensi
tambahan pada 2,1GHz. Pasalnya, Telkomsel sedang dalam pengawasan
pengadilan lantaran dipailitkan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.
Apalagi
jelas tertera dalam rancangan peraturan menteri mengenai tata cara
seleksi bahwa perusahaan yang akan mengikuti seleksi atau yang
bersangkutan, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan maupun pailit.
Lalu,
bagaimana sikap Telkomsel menanggapi itu? Head of Corporate Secretary
Group Telkomsel, Asli Brahmana di Jakarta, Jumat (21/9/2012) mengaku
pasrah apapun yang diputuskan pemerintah soal kanal 3G. “Yah, kita
serahkan pada pemerintah saja,” ujar Asli Brahmana.
Seperti
diketahui, saat ini anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom)
diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, atas gugatan dari PT
Prima Jaya Informatika.
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat itu menempatkan Telkomsel dalam kondisi pailit setelah
terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp 5,260
miliar kepada penggugat.
Sedangkan dalam Rancangan Peraturan
Menteri (RPM) tentang tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio
tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang telah diuji publik, ada
satu pasal yang berbunyi bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan
pengadilan dan tidak pailit.
Namun, saat ini proses seleksi 3G
tersebut mengalami penundaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemenkominfo, Gatot S.Dewa Boto, Kamis lalu mengatakan rencana semula
seleksi mulai pekan ini, tapi mundur karena ada beberapa dokumen yang
belum diperbaiki.
“Isi RPM tata cara celeksi bisa saja berubah
karena saat ini masih dikaji oleh tim seleksi, BRTI dan Kominfo. Nanti
kalau sudah selesai, akan disampikan ke Pak Tif (Tifatul Sembiring,
Menteri Kominfo),” jelasnya kepada Okezone, beberapa waktu lalu.
Seperti
diketahui, saat ini blok 11 dan 12 frekuensi 3G yang ada di spektrum
frekuensi 2,1 GHz sedang diperbeutkan oleh peserta seleksi. Salah satu
peserta seleksi 3G tersebut adalah Telkomsel, yang saat sedang
dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diajukan oleh PT. Prima
Jaya Informatika.\
Thanks to http://techno.okezone.com
0 komentar: